LPK-RI DPC Gresik Layangkan Surat Klarifikasi ke Koperasi SBS, Soroti Legalitas hingga Transparansi Pengelolaan Dana Anggota

Admin
0


Gresik | Jurnalpersnusantara.com 
– Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gresik secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat, pemberitaan di media online, serta informasi yang beredar luas di media sosial mengenai operasional koperasi tersebut.


Surat klarifikasi tersebut dikirim pada Selasa (29/7/2026) ke kantor Koperasi SBS yang beralamat di Perum Apsari RT 004 RW 001, Kabupaten Gresik. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya LPK-RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta anggota koperasi.


Ketua LPK-RI DPC Gresik, Gus Aulia, menegaskan bahwa surat klarifikasi bukanlah bentuk tuduhan ataupun kesimpulan hukum, melainkan langkah awal untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak koperasi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


"Kami berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat. Klarifikasi ini merupakan proses awal untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak koperasi sehingga seluruh informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta," ujar Gus Aulia.


Menurutnya, perlindungan konsumen harus dilakukan melalui mekanisme yang profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.


Senada dengan itu, Wakil Ketua LPK-RI DPC Gresik, Suyanto, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang mengaku sebagai anggota maupun nasabah Koperasi SBS. Selain itu, pihaknya juga mencermati berbagai pemberitaan media dan unggahan di media sosial yang menyoroti aktivitas koperasi tersebut.


Ia menegaskan bahwa LPK-RI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap proses yang dilakukan.


"Langkah ini bukan vonis dan bukan pula kesimpulan akhir. Kami memberikan kesempatan kepada pihak koperasi untuk memberikan penjelasan secara utuh agar seluruh informasi dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Dalam surat klarifikasi tersebut, LPK-RI meminta Koperasi SBS memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung terhadap tujuh aspek yang dinilai penting dalam penyelenggaraan kegiatan perkoperasian, meliputi:


  1. Keabsahan domisili koperasi.
  2. Legalitas badan hukum dan Surat Keputusan Badan Hukum.
  3. Mekanisme penghimpunan dana serta penyaluran pinjaman.
  4. Sistem pelayanan kepada anggota maupun nasabah.
  5. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan turunannya.
  6. Mekanisme penyelesaian pengaduan anggota atau nasabah.
  7. Transparansi laporan pertanggungjawaban kepada anggota.


Menurut LPK-RI, klarifikasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.


Suyanto menambahkan bahwa seluruh laporan yang diterima akan dikaji secara profesional dan objektif. Apabila dari hasil verifikasi ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur hukum.


"LPK-RI tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pidana maupun administratif. Peran kami adalah melakukan verifikasi, memberikan pendampingan kepada konsumen, memfasilitasi penyelesaian sengketa apabila memungkinkan, serta menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran," jelasnya.


Langkah LPK-RI DPC Gresik tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong tata kelola koperasi yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi atas surat klarifikasi yang telah dilayangkan LPK-RI DPC Gresik. 

(Tim)

Baca Juga Artikel ini

View

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!