MADAS Datangi Bea Cukai Gresik, Dorong Penegakan Hukum Rokok Ilegal Berkeadilan dan Berbasis Pembinaan

Admin
0

[Foto : Jajaran Bea Cukai Gresik menerima audiensi MADAS Kabupaten Gresik yang menyampaikan sepuluh poin aspirasi terkait kebijakan cukai, pembinaan pelaku usaha, dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal]
Gresik | Jurnalpersnusantara – Organisasi Masyarakat Madura Asli (MADAS) Kabupaten Gresik menggelar audiensi dengan Kantor Bea Cukai Gresik di Aula Kantor Bea Cukai, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 61, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kamis (30/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait kebijakan cukai hasil tembakau, pemberantasan rokok ilegal, hingga perlindungan terhadap pedagang kecil.

Dalam audiensi tersebut, MADAS menyerahkan sedikitnya 10 poin aspirasi yang menitikberatkan pada perlunya pendekatan penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Organisasi tersebut menilai pemberantasan rokok ilegal seharusnya lebih diarahkan kepada produsen, distributor, dan jaringan besar, bukan hanya menyasar pedagang eceran yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan.


Mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Eko Rudi menjelaskan bahwa sebagian besar usulan yang disampaikan merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Meski demikian, Bea Cukai Gresik berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyederhanaan perizinan, layanan konsultasi bagi pelaku usaha, serta memperkuat edukasi dan pembinaan kepada masyarakat sebagai langkah preventif sebelum dilakukan penegakan hukum.


Selain itu, strategi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat dengan pendekatan berbasis analisis risiko serta kolaborasi bersama aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih besar.


Eko juga menegaskan bahwa sosialisasi mengenai ketentuan barang kena cukai akan diperluas dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga pelaku usaha agar tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat.


Terkait rencana pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Bea Cukai menyatakan siap memberikan pendampingan apabila Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyelesaikan kajian dan mengajukan pembentukannya sesuai mekanisme yang berlaku.


Di sisi lain, Edi Macan, tokoh MADAS Sedarah Kabupaten Gresik, menegaskan bahwa organisasinya tidak menolak penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Namun, ia berharap aparat lebih mengedepankan rasa keadilan dengan memprioritaskan tindakan terhadap aktor utama di balik peredaran rokok ilegal.


"Kami mendukung pemberantasan rokok ilegal, tetapi penegakan hukum juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Banyak pedagang kecil hanya mencari nafkah untuk keluarganya. Fokus utama seharusnya diarahkan kepada bandar, distributor, dan jaringan besar yang memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut," ujarnya.


MADAS juga mendorong Bea Cukai agar memperbanyak kegiatan pembinaan dan dialog langsung dengan masyarakat. Menurut mereka, edukasi yang berkelanjutan akan lebih efektif membangun kepatuhan dibandingkan pendekatan yang hanya berorientasi pada penindakan.


Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah, MADAS menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis Bea Cukai dalam memberikan informasi apabila ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lapangan.


Menanggapi aspirasi tersebut, Bea Cukai Gresik menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sembari memperluas pembinaan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum di bidang cukai.


Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan komunikatif. Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem pengawasan barang kena cukai yang efektif, sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

(Ul JPN)

Baca Juga Artikel ini

View

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!