Jakarta | Jurnalpersnusantara.com — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru. Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Suyudi diusulkan untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menduduki jabatan Kapolri.
Usulan pergantian tersebut disampaikan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu diterima pimpinan DPR RI pada Kamis (1/10/2026).
Setelah menerima Surpres, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penugasan tersebut dilakukan setelah DPR menerima surat Presiden mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Komisi III kemudian menggelar fit and proper test terhadap Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR akhirnya menyetujui Suyudi Ario Seto secara aklamasi sebagai calon Kapolri.
Suyudi saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sehari sebelum Surpres diterima DPR, Suyudi juga dipanggil Presiden Prabowo ke Istana Negara bersama sejumlah pejabat lainnya.
Dengan keputusan Komisi III DPR tersebut, proses pergantian Kapolri memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Suyudi selanjutnya diproyeksikan menggantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Pergantian ini menjadi perhatian publik karena posisi Kapolri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional serta penegakan hukum di Indonesia.
(Aleg JPN)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments