Purworejo | Jurnalpersnusantara.com — Dugaan adanya praktik pengondisian dan persekongkolan dalam proses tender pekerjaan di Kabupaten Purworejo memasuki ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak DPW Jawa Tengah mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Purworejo, disertai sejumlah dokumen dan bukti pendukung.
Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media di kantornya, Jalan Dewi Sartika Nomor 24, Purworejo, Senin (7/9/2026).
Menurut Sumakmun, laporan tersebut tidak dibangun semata-mata berdasarkan informasi maupun asumsi. Pihaknya mengklaim telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Berkaitan dengan permasalahan yang sudah ramai, kemarin kita sudah melangkah sesuai dengan apa yang kita sampaikan. Kita sudah melaporkan. Ini bukti materi laporannya dan ini bukti tanda terimanya,” ujar Sumakmun.
Ia mengatakan, dokumen pendukung yang dimiliki masih cukup banyak dan akan diserahkan secara bertahap untuk melengkapi proses penanganan laporan oleh aparat penegak hukum.
Sumakmun menyebut terdapat sekitar tujuh hingga delapan pihak yang dilaporkan. Mereka, menurut dia, merupakan pihak-pihak yang dinilai memiliki hubungan hukum dengan proses lelang atau tender yang menjadi sorotan.
“Siapa pun yang menurut kami mempunyai hubungan hukum dengan lelang atau tender itu, kami laporkan. Kurang lebih ada tujuh sampai delapan yang kami laporkan,” katanya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian LSM Tamperak adalah dokumen yang mereka sebut berkaitan dengan quarry atau sumber material.
Sumakmun mengklaim menemukan indikasi penggunaan dokumen dukungan sumber material untuk sejumlah paket pekerjaan. Ia mempertanyakan penggunaan dokumen tersebut karena, berdasarkan penelusuran pihaknya, terdapat persoalan terkait keberadaan produk atau sumber material yang dimaksud.
“Ini malah digunakan untuk banyak sekali surat dukungan untuk berbagai paket pekerjaan, padahal produknya tidak ada,” ungkapnya.
Meski demikian, Sumakmun menegaskan pihaknya tidak menempatkan diri sebagai pihak yang menentukan benar atau salahnya dugaan tersebut. Menurut dia, seluruh dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum dan diverifikasi oleh aparat yang berwenang.
LSM Tamperak berharap kepolisian dapat menelusuri seluruh dokumen dan informasi yang telah disampaikan guna mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum maupun unsur persekongkolan dalam proses tender.
“Kita akan buktikan saat kita berproses di kepolisian. Dasarnya alat bukti. Ini yang menjadi dasar kami membuat laporan,” tegasnya.
Sumakmun mengaku optimistis Polres Purworejo akan menangani laporan tersebut secara objektif. Ia berharap proses pemeriksaan nantinya dapat mengurai pihak-pihak yang terlibat apabila memang ditemukan unsur persekongkolan.
“Ketika ini nanti ditelusuri atau sudah diperiksa oleh pihak kepolisian, saya meyakini dalam hal ini Polres Purworejo akan objektif. Akan ketemu siapa saja kalau memang itu ada unsur sekongkolan,” ujarnya.
Menurut Sumakmun, laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo pada Minggu sore, 6 September 2026.
Ia mengapresiasi pelayanan kepolisian yang dinilainya memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan.
“Kemarin sore hari Minggu, 6 September 2026, diterima oleh SPKT Polres Purworejo,” jelasnya.
Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang berkepentingan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi.
Lebih jauh, Sumakmun menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dikawal karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara serta kualitas pembangunan yang akan dirasakan masyarakat.
Ia berharap proses tender di Kabupaten Purworejo ke depan berlangsung transparan, kompetitif, profesional, dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan.
“Harapan kami di Purworejo ini berkaitan dengan lelang nantinya ada pemerataan. Kualitas pembangunan yang disajikan juga bisa memenuhi harapan rakyat,” katanya.
Menurutnya, setiap proses pengadaan harus bermuara pada pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bisa untuk memakmurkan rakyat, bisa untuk maslahat dan manfaat untuk masyarakat Purworejo khususnya,” pungkas Sumakmun.
(Redaksi)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments