Korban KDRT Jadi Tergugat, Dugaan Kejanggalan Persidangan di PA Cilacap Disorot

Admin
0

Tim hukum Era Millenia pertanyakan prosedur persidangan dan siap lapor ke Bawas MA serta Komisi Yudisial

Cilacap | Jurnalpersnusantara.com — Perkara Nomor 3804/Pdt.G/2026 di Pengadilan Agama Cilacap menuai sorotan. Era Millenia Fitriana (25), yang menurut tim hukumnya merupakan korban dugaan KDRT dan pemaksaan aborsi, kini justru berstatus sebagai Tergugat.


Tim gabungan Firma Master Keadilan (FMK) dan MJN Law Office mempertanyakan sejumlah tahapan persidangan, mulai dari persoalan kewenangan relatif, pelaksanaan mediasi, hingga tahapan jawab-menjawab yang dinilai perlu diperiksa secara serius.


Tim hukum juga mempersoalkan keterangan sejumlah saksi serta menyebut adanya persoalan terkait status anak dan nafkah yang menurut mereka belum mendapatkan ruang pembahasan secara maksimal dalam perkara tersebut.


Sebelumnya, perkara disebut pernah diajukan di Pengadilan Agama Purwokerto dan kemudian kembali diajukan di PA Cilacap. Kondisi ini membuat tim Era menduga adanya praktik forum shopping. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.

Mujiono, S.H., selaku kuasa hukum Era, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada keberatan di ruang sidang. Mereka mengaku telah menyiapkan bukti dan berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Bawas MA dan Komisi Yudisial.


“Kami ingin semua proses diperiksa secara objektif. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan. Kalau tidak ada, juga harus dibuktikan secara terang,” ujar Mujiono.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemohon maupun Humas PA Cilacap disebut belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah persoalan yang disampaikan tim hukum Era.

(Redaksi)



Baca Juga Artikel ini

View
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!