LIRA Laporkan Dugaan Pungutan di MTsN Mojosari, Desak Kemenag dan Inspektorat Lakukan Audit Menyeluruh

Admin
0

[Foto : Sekolah MTsN Mojosari]
Mojokerto | Jurnalpersnusantara.com – Dugaan praktik pungutan yang dinilai tidak sesuai ketentuan di MTsN Mojosari, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan publik. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Mojokerto bersama tim investigasi media mengaku telah menerima sejumlah keluhan dari orang tua siswa terkait adanya pembayaran yang dipungut kepada peserta didik baru tanpa melalui mekanisme yang dinilai transparan.

Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan LIRA pada Sabtu (1/8/2026), pihaknya menduga terdapat pungutan untuk kebutuhan seragam, perlengkapan sekolah, buku, hingga kegiatan pendidikan yang dibebankan kepada wali murid dengan nominal sekitar Rp1.820.000 untuk siswi dan Rp1.690.000 untuk siswa.

Selain itu, LIRA juga mempertanyakan adanya biaya lain yang disebut berkaitan dengan kebutuhan pendidikan selama tiga tahun. Menurut organisasi tersebut, mekanisme penetapan maupun pengelolaan dana itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam laporannya, LIRA menduga penarikan biaya dilakukan tanpa melalui musyawarah bersama Komite Madrasah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam sejumlah regulasi. Atas dasar itu, LIRA meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto segera melakukan pemeriksaan terhadap proses penetapan maupun pengelolaan dana tersebut.

LIRA berpendapat, apabila benar pungutan dilakukan tanpa mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan, di antaranya PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Permenag Nomor 90 Tahun 2013, serta Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 yang mengatur tata kelola pembiayaan pendidikan, peran komite sekolah atau madrasah, serta larangan praktik tertentu dalam penyelenggaraan pendidikan.

Melalui surat pengaduan resminya, LIRA meminta Kementerian Agama dan Inspektorat segera melakukan audit administratif, memeriksa dokumen rapat Komite Madrasah, serta memastikan seluruh pungutan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, organisasi tersebut juga mendesak agar apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk mengevaluasi mekanisme pungutan, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, serta mengembalikan dana kepada wali murid apabila hasil pemeriksaan menyatakan pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Lembaga pengawas harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan biaya pendidikan merupakan hak publik yang wajib dipenuhi," demikian salah satu poin yang disampaikan LIRA dalam surat pengaduannya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pendidikan di lembaga negeri yang dibiayai negara. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas dan terjangkau, setiap kebijakan pembiayaan harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN Mojosari, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, maupun Inspektorat Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Baca Juga Artikel ini

View
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!