Ketahuan Curi Rp380 Ribu, Warga Driyorejo Jadi Sasaran Amuk Massa, Motor Pelaku Dibakar

Admin
0

[Foto : Motor Maling Toko Kelontong Yang Di Bakar Massa]
Gresik | Jurnalpersnusantara.com — Aksi pencurian uang tunai di sebuah toko di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berujung pada aksi penghakiman massa. Seorang pria berinisial AR (35), warga Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, menjadi sasaran amarah warga setelah kepergok mengambil uang sebesar Rp380 ribu.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Toko Bu Tifa milik Moh. Supriadi. Situasi toko yang saat itu tidak terjaga diduga dimanfaatkan AR untuk melancarkan aksinya.


Kapolsek Driyorejo Kompol Gatot Setyo Budi mengatakan, pelaku masuk ke dalam toko ketika kondisi di bagian depan sedang kosong. AR kemudian mengambil uang yang berada di dalam sebuah kotak di etalase.


“Pelaku masuk ke toko saat tidak ada yang menjaga, kemudian mengambil uang yang berada di dalam kotak di dalam etalase,” ujar Kompol Gatot, Rabu (12/8/2026).


Namun, aksi tersebut diketahui seorang saksi bernama Kusaini. Saksi yang mengetahui kejadian itu kemudian berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar.


Warga yang berdatangan kemudian berhasil menangkap AR. Situasi spontan berubah menjadi aksi penghakiman. Pelaku sempat dipukuli oleh sejumlah warga yang tersulut emosi sebelum akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi.


Jajaran Polsek Driyorejo bergerak cepat untuk menghentikan aksi massa dan mengevakuasi AR dari lokasi guna mencegah situasi semakin tidak terkendali.


Meski pelaku berhasil diselamatkan dari amukan warga, kendaraan roda dua yang digunakan AR saat berada di lokasi justru menjadi sasaran kemarahan massa. Sepeda motor tersebut digeser warga dan kemudian dibakar hingga hangus, menyisakan bagian rangka.


Kepolisian kini menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum. AR diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh rangkaian dugaan pencurian yang terjadi di Toko Bu Tifa.


Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemarahan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana tidak seharusnya berujung pada penghakiman secara sepihak. Penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Dwi JPN)

Baca Juga Artikel ini

View
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!