Surabaya | Jurnalpersnusantara.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak yang terjadi di kawasan Sambikerep, Surabaya, terus bergulir. Perkara yang sebelumnya viral dan menjadi perhatian publik tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh jajaran Satreskrim PPA-PPO Polresta Surabaya.
Kuasa hukum pihak pelapor, Rizchi Hari Setiawan, S.H., saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (12/8/2026), menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum dapat menyimpulkan maupun memastikan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa tersebut.
Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan seluruh fakta harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme penyidikan yang objektif dan profesional.
“Sejauh ini belum dapat dipastikan maupun disimpulkan siapa pelaku sebenarnya. Proses penanganan masih berlangsung secara seksama oleh pihak kepolisian, khususnya Satreskrim PPA-PPO Polresta Surabaya,” ujar Rizchi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas langkah cepat dalam menangani perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara juga terus dilakukan secara intensif.
“Sebanyak lima orang saksi telah dipanggil dan diperiksa, termasuk tenaga pendidik serta pimpinan lembaga tempat terjadinya peristiwa yang diduga menimpa anak tersebut,” katanya.
Rizchi menilai penanganan perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan serta kondisi psikologis anak yang diduga menjadi korban.
Ia berharap proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga setiap fakta dan keterangan yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kasus ini harus terus diproses hingga tuntas dan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Ini menyangkut mental dan psikologis seorang anak. Jika kebenaran tidak segera diungkap dan pihak yang terbukti bersalah tidak dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, kami khawatir akan muncul korban lain,” tegasnya.
Namun demikian, Rizchi menekankan bahwa pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kewenangan penentuan status hukum kepada penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Kuasa hukum pelapor berharap setelah seluruh saksi diperiksa dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara berhasil dihimpun, penyidik dapat segera menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai dan keterangannya telah digali secara menyeluruh, langkah hukum berikutnya segera diambil. Apabila berdasarkan hasil penyidikan terdapat pihak yang memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup, tentu status hukumnya harus ditentukan sesuai prosedur hukum,” jelas Rizchi.
Menurutnya, penetapan tersangka bukan semata-mata tuntutan pihak pelapor, melainkan harus lahir dari proses hukum yang didukung alat bukti yang sah.
“Kami sangat mengapresiasi kecepatan dan ketegasan yang telah ditunjukkan Satreskrim PPA-PPO Polresta Surabaya sejauh ini. Tetaplah bekerja secara objektif, teliti, dan tuntas. Siapapun yang terbukti bersalah, biarkan hukum yang berbicara dan keadilan yang menjawab,” ujarnya.
Ia juga berharap proses hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak dari potensi kekerasan seksual.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga belum mengumumkan secara resmi adanya penetapan tersangka.
Dengan demikian, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati sampai adanya keputusan atau proses hukum lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(Dwi JPN
)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments