Pasuruan | Jurnalpersnusantara.com – Dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum kembali mencuat di wilayah Jawa Timur. Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan, As'ad (53), melaporkan sejumlah oknum anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur atas dugaan penganiayaan, intimidasi, dan perampasan.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Jatim dengan nomor LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, Minggu (19/7/2026). Dalam laporan itu, terlapor di antaranya disebut berinisial H alias Kribo beserta beberapa anggota lainnya.
Menurut keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, peristiwa bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Saat menunggu istrinya pulang bekerja, korban mengaku didatangi beberapa orang yang kemudian membawanya tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas.
Korban mengaku sempat dibawa ke sebuah pos lalu lintas dan mengalami tindakan kekerasan fisik sambil dipaksa mengakui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Namun, hasil tes urine yang dijalaninya dinyatakan negatif.
Meski demikian, korban mengaku tetap dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat kondisi fisiknya yang menurun setelah dugaan penganiayaan tersebut, korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Bangil.
Selain dugaan kekerasan, korban juga mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan agar tidak menempuh upaya hukum setelah diperbolehkan pulang.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum D'Firmansyah, SH & Rekan menilai tindakan tersebut merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Mereka meminta Propam Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pasuruan maupun Polda Jawa Timur terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)
View


Hi Please, Do not Spam in Comments