![]() |
| [Foto : Kantor Koperasi Simpan Pinjam (atas)Aksi Penamparan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (bawah) ] |
Peristiwa tersebut bermula ketika para jurnalis dari Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB) mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam Saudara Bersatu Sejahtera di Perum Bhumi Cerme Apsari Blok KK Nomor 06, RT 04/RW 01, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kedatangan mereka bertujuan melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi atas berbagai aduan masyarakat terkait dugaan praktik penagihan yang dilakukan secara arogan, kasar, serta dinilai meresahkan warga.
Namun, proses klarifikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, salah seorang karyawan koperasi berinisial T diduga terpancing emosi dan melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap salah seorang jurnalis. Dalam insiden tersebut, telepon genggam milik korban diduga ditampar hingga terjatuh ke lantai dan mengalami kerusakan.
Korban menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Saya hanya ingin melakukan konfirmasi atas aduan masyarakat dan memberikan ruang hak jawab. Namun saat proses wawancara berlangsung, telepon genggam saya ditampar hingga terjatuh dan saya juga dibentak," ujar korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian berupa kerusakan telepon genggam, hilangnya sejumlah data penting, serta tekanan psikologis. Dengan didampingi penasihat hukum dan rekan-rekannya dari Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB), korban kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua PJGB mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut.
"Kami mengutuk segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis. Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif," tegasnya.
Usai insiden tersebut, para jurnalis PJGB melakukan penelusuran terkait legalitas operasional koperasi dengan mendatangi Kantor Desa Ngabetan. Saat itu Kepala Desa tidak berada di tempat sehingga para jurnalis diterima oleh Sekretaris Desa Isnawatin untuk melakukan koordinasi terkait administrasi koperasi tersebut.
Menurut keterangan Sekretaris Desa Ngabetan, koperasi tersebut tidak tercatat dalam administrasi desa.
"Tidak ada, Pak. Kalau misalnya memang ada izin ke Pak Kades, itu pasti ada di arsip administrasi desa dan teregister. Tapi di sini tidak ada," ujarnya.Rabu (22/07/2026).
Selain itu, sejumlah warga sekitar mengaku merasa resah dan tidak nyaman dengan keberadaan koperasi tersebut. Menurut keterangan warga, karyawan berinisial T diduga tidak hanya melakukan penagihan di lingkungan sekitar kantor koperasi, tetapi juga hingga ke sejumlah desa lain. Warga menyebut cara penagihan yang dilakukan kerap berlangsung dengan nada tinggi, intimidatif, serta menggunakan kata-kata yang dinilai tidak pantas. Bahkan, menurut pengakuan beberapa warga, T diduga pernah melontarkan sebutan yang menyerupai nama binatang kepada nasabah saat melakukan penagihan.
PJGB berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga menelusuri legalitas operasional koperasi serta menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Simpan Pinjam Saudara Bersatu Sejahtera maupun karyawan berinisial T belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments