Tuban | Jurnalpersnusantara.com – Aktivitas pertambangan tanah clay yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kegiatan yang disebut berlangsung di beberapa titik tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, aspek lingkungan, hingga dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat.
[Foto : Aktivitas Pertambangan tanah clay di Tuban]
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Jurnal Pers Nusantara, aktivitas tambang tersebut diduga berlangsung di kawasan TPA Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Desa Canguk, Kecamatan Bancar, serta Desa Pakah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Selain persoalan legalitas, muncul pula dugaan bahwa operasional alat berat, seperti ekskavator dan loader, menggunakan solar bersubsidi yang diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di sepanjang jalur Pantura Tuban–Rembang. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Informasi yang diterima media ini juga menyebutkan hasil galian berupa tanah clay terlebih dahulu diproses di lokasi pencucian sebelum dikirim menggunakan armada dump truck menuju sejumlah kawasan industri di wilayah Gresik, Surabaya, hingga Jawa Tengah. Beberapa kendaraan pengangkut juga diduga membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pria yang disebut dalam informasi tersebut membantah dirinya sebagai pihak yang mengelola aktivitas pertambangan dimaksud. Ia menyatakan hanya bekerja sebagai pedagang burung di Pasar Tuban.
"Mungkin yang dimaksud Kaji Maksum yang rumahnya di Jenu, bukan saya. Saya ini pedagang burung di Pasar Tuban," ujarnya.
Meski demikian, sumber yang memberikan informasi kepada tim media tetap meyakini bahwa nomor telepon yang dihubungi merupakan milik pihak yang selama ini disebut mengelola aktivitas pertambangan tersebut. Perbedaan keterangan ini masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Polres Tuban, Polda Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pertambangan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga dugaan pelanggaran aturan angkutan hasil tambang.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepentingan negara.
JurnalPersNusantara.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
View
Hi Please, Do not Spam in Comments