![]() |
| [Foto : Spanduk Promosi Terkait Kegiatan Bendung Spectacular Carnival] |
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, spanduk promosi kegiatan diketahui terpasang di kawasan dekat Jembatan Gajah Mada, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Besar. Lokasi pemasangan tersebut diduga berada di ruang milik jalan dan fasilitas umum yang menurut ketentuan harus memperoleh izin dari pemerintah daerah.
Selain persoalan pemasangan spanduk, perhatian publik juga tertuju pada spesifikasi sound system yang tercantum dalam materi promosi. Jumlah subwoofer yang ditampilkan dinilai jauh melampaui batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 188.45/905/416-012/2025 tentang Pengendalian Suara Kebisingan dari Sound System, serta Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Berdasarkan kajian terhadap materi promosi dan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan.
Pertama, pemasangan spanduk berukuran besar di kawasan strategis dekat Jembatan Gajah Mada diduga belum mengantongi izin sebagaimana diwajibkan bagi setiap pemasangan reklame atau media promosi di fasilitas umum maupun ruang milik jalan.
Kedua, jumlah subwoofer yang ditampilkan dalam promosi disebut mencapai kisaran 12 hingga 156 unit. Padahal, dalam Surat Edaran Bupati Mojokerto disebutkan bahwa kendaraan karnaval keliling dibatasi menggunakan maksimal delapan subwoofer single. Perbedaan yang sangat signifikan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ketiga, dari sisi kapasitas daya dan tingkat kebisingan, aturan daerah membatasi penggunaan daya untuk kendaraan karnaval keliling pada kisaran 5.000 hingga 10.000 watt dengan ambang kebisingan maksimal 60 desibel. Sementara penggunaan sound system berkekuatan di atas 30.000 watt hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat stasioner di lapangan terbuka dan berada jauh dari kawasan permukiman.
Apabila spesifikasi yang tercantum dalam promosi benar-benar digunakan saat pelaksanaan acara, masyarakat menilai potensi kebisingan yang ditimbulkan dapat mengganggu ketenteraman warga, aktivitas pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun kegiatan ibadah di sepanjang jalur yang dilalui.
Atas dasar temuan tersebut, media bersama elemen masyarakat menyampaikan sejumlah permohonan kepada Bupati Mojokerto.
Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak menerbitkan izin penyelenggaraan maupun izin penggunaan jalan apabila konsep teknis kegiatan dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satpol PP bersama instansi terkait diminta segera melakukan penertiban terhadap spanduk yang diduga dipasang tanpa izin di kawasan Jembatan Gajah Mada.
Masyarakat juga meminta agar seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan rekomendasi perizinan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga tidak memberikan rekomendasi terhadap kegiatan yang spesifikasinya bertentangan dengan regulasi.
Menurut mereka, penegakan aturan secara konsisten merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman, sekaligus menjaga wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini disusun, pihak penyelenggara Bendung Spectacular Carnival maupun Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai poin yang menjadi sorotan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments