Kanit Gakkum IPDA Agus Atang Wibowo, S.H.,Sebut Berkas P21, Pakar Hukum Minta Alasan Tidak Ditahannya Tersangka Dibuka

Admin
0

[Foto : Bukti Berkas Laporan Lakalantas Polres Batu]
Batu Malang | Jurnalpersnusantara.com – Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki bernama Misno di Kota Batu memasuki babak baru. Unit Gakkum Satlantas Polres Batu memastikan berkas perkara dengan tersangka berinisial YAP telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan dan siap memasuki tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti.


Namun di tengah perkembangan tersebut, muncul pertanyaan publik terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka selama kurang lebih enam bulan proses penyidikan berlangsung. Kondisi itu semakin menjadi perhatian karena perkara yang ditangani mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sementara keluarga korban mengaku hingga kini belum menerima santunan.


Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, S.H., saat dikonfirmasi Tim KJN pada Senin (15/06/2026), membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.


"Untuk berkas sudah P21, Pak, dan besok Kamis tahap dua," ujarnya.


Dengan status P21 tersebut, perkara dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna memasuki proses persidangan.


Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada kebijakan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka sejak awal penanganan perkara hingga berkas dinyatakan lengkap. Padahal kecelakaan yang terjadi pada 23 Desember 2025 di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Batu, mengakibatkan korban Misno meninggal dunia di lokasi kejadian.


Pakar hukum dan pemerhati kebijakan publik, Sukardi, S.H., menilai penyidik memang memiliki kewenangan subjektif dalam menentukan penahanan. Namun menurutnya, dalam perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, penyidik perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan hukum yang menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan.


"Kalau berkas sudah P21 tetapi tersangka tidak dilakukan penahanan, tentu akan menimbulkan pertanyaan publik. Penyidik perlu menjelaskan dasar pertimbangannya agar tidak muncul persepsi negatif maupun dugaan adanya perlakuan khusus," tegas Sukardi.


Menurutnya, transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terlebih perkara tersebut telah berjalan selama sekitar enam bulan sebelum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.


Selain persoalan penahanan, perhatian juga tertuju pada hak-hak keluarga korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, hingga pertengahan Juni 2026 pihak keluarga mengaku belum menerima santunan yang diharapkan dapat membantu meringankan beban pascakejadian.


Kini publik menanti penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai dasar kebijakan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka YAP, sekaligus perkembangan pemenuhan hak-hak keluarga korban. Sementara itu, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

(Ul JPN)


Baca Juga Artikel ini

View
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!