![]() |
| [Foto : Afuan Affandi Kepala Desa Tebaloan] |
Di tengah kondisi tersebut, Afuan Afandi diketahui tengah menghadapi laporan dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil rental milik PT Giri Jaya Trans dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp698 juta.
Laporan tersebut telah resmi diterima Polres Gresik dengan Nomor: STTLPM/369.Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK. Pelapor sekaligus pemilik usaha rental, Achmad Rofiqi Mashudiyanto, menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Menurut keterangan dalam laporan, kasus pertama terjadi pada 21 Maret 2024. Saat itu, Afuan Afandi bersama istrinya, Aniswatul Maghfiroh, disebut menyewa satu unit mobil Honda Brio warna putih dengan sistem kontrak bulanan senilai Rp6 juta. Namun kendaraan tersebut diduga kemudian dialihkan atau digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik.
Kasus serupa kembali terjadi pada 4 Juni 2025. Kali ini, Afuan Afandi bersama ibu kandungnya, Asrika, disebut menyewa satu unit Suzuki Ertiga warna putih selama 20 hari dengan nilai sewa Rp7 juta. Berdasarkan laporan korban, kendaraan tersebut juga diduga digadaikan kepada pihak ketiga tanpa izin.
Hingga laporan dibuat, kedua kendaraan disebut belum kembali ke tangan pemilik. Akibatnya, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp698 juta.
Kuasa hukum pelapor, Debby Puspita Sari, S.H., menyatakan bahwa laporan tersebut juga menjawab keresahan sebagian masyarakat yang mempertanyakan minimnya kehadiran Kepala Desa Tebaloan dalam aktivitas pemerintahan desa.
“Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa Kepala Desa Tebaloan sangat jarang hadir di kantor desa. Berdasarkan informasi dan fakta yang kami laporkan, yang bersangkutan saat ini sedang menghadapi dugaan kasus penggelapan dua unit mobil rental. Kondisi ini diduga memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa,” ujar Debby.
Selain aspek pidana, Debby menilai persoalan tersebut juga berpotensi berdampak pada aspek administrasi pemerintahan desa apabila terbukti mengganggu pelaksanaan tugas kepala desa.
Dalam laporan yang diajukan, terlapor diduga dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Sementara dari sisi pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban menjalankan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.
Kuasa hukum pelapor berharap Satreskrim Polres Gresik segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Tebaloan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim JPN)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments