JATIM CORRUPTION WATCH Desak DPRD Tindaklanjuti Aspirasi Dugaan Pelanggaran Konstitusi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Admin
0

[Foto : DPP Jatim Corruption Watch (JCW) Saat Unjuk Rasa Di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur]
Surabaya | Jurnalpersnusantara.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jatim Corruption Watch (JCW) di Surabaya, Kamis (4/6/2026), menyuarakan tuntutan agar DPRD Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti aspirasi terkait dugaan pelanggaran konstitusi yang dituduhkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah argumentasi hukum yang menurut mereka menjadi dasar permintaan evaluasi terhadap kepemimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aspirasi tersebut berkaitan dengan sengketa lahan Rusunawa Gunung Anyar Tambak Surabaya serta sejumlah temuan yang disebut berasal dari hasil pemeriksaan lembaga audit negara terkait penggunaan anggaran hibah dan pokok-pokok pikiran (Pokir).

Pimpinan aksi sekaligus Ketua DPP Jatim Corruption Watch, Dr. H. M. Sajali, S.H., M.H., M.M., Ph.D., CPCLE., C.NS, menyatakan bahwa pihaknya meminta DPRD Jawa Timur menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan menelaah berbagai persoalan yang mereka sampaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Sajali, pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, termasuk terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara sengketa lahan yang selama ini menjadi polemik.

"Kami meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Aspirasi ini kami sampaikan sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya dalam orasi.

Aksi tersebut berlangsung dengan rute dimulai dari kawasan Kantor Gubernur Jawa Timur, kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Moh. Ali Kuncoro, S.STP., M.Si, menyatakan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk dipelajari dan dibahas sesuai mekanisme kelembagaan.

"DPRD berkomitmen menerima setiap aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami tetap berpegang pada asas hukum serta prinsip praduga tak bersalah," tegasnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Surabaya melalui Humas sekaligus Juru Bicara, Alex Adam Faisal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berbagai masukan dan laporan yang disampaikan massa aksi akan dikoordinasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip akuntabilitas pemerintahan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Gubernur Jawa Timur maupun Wakil Gubernur Jawa Timur terkait tuntutan yang disampaikan DPP Jatim Corruption Watch. Oleh karena itu, seluruh tuduhan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan klaim dari pihak pengunjuk rasa dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

(Ul JPN)

Baca Juga Artikel ini

View
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!