Empat Kali Dipanggil, Empat Kali Pula Tak Hadir: Mediasi Sengketa Tanah di Cilacap Kandas di Tengah Tanda Tanya Besar

Admin
0

Ketidakhadiran Berulang Sejumlah Pihak dalam Forum Mediasi Memicu Sorotan Publik dan Mengubur Harapan Penyelesaian Damai

[Foto : Suasana Sidang Mediasi Sengketa Tanah Yang Gagal Total Karena beberapa pihak Kembali Mangkir]
Cilacap | Jurnalpersnusantara.com – Harapan penyelesaian damai dalam sengketa tanah dan rumah di wilayah Sampang, Kabupaten Cilacap, akhirnya kandas. Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Cilacap, Kamis (25/06/2026), kembali berlangsung tanpa kehadiran sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Yang menjadi sorotan, ketidakhadiran tersebut bukan terjadi sekali atau dua kali. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, agenda mediasi telah beberapa kali dijadwalkan, namun pihak KPKNL, BPN, Notaris Ratih, dan pemenang lelang Iqbal Bagus Panuntun kembali tidak tampak dalam forum yang seharusnya menjadi ruang dialog untuk mencari jalan keluar sengketa.


Di ruang mediasi, hanya pihak penggugat dan perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang hadir memenuhi panggilan. Kondisi tersebut membuat proses mediasi kehilangan substansinya, karena pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa tidak berada di meja yang sama untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan.


Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pihak penggugat dan sejumlah pemerhati hukum yang mengikuti perkembangan perkara. Sebab, mediasi merupakan instrumen yang disediakan negara untuk memberi kesempatan kepada para pihak menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan menguras energi.


"Kami datang untuk mencari solusi. Namun bagaimana mediasi bisa menghasilkan kesepakatan jika pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara tidak hadir?" ujar salah satu pihak penggugat.

Gagalnya mediasi membuat perkara kini memasuki babak berikutnya. Jalur damai yang semestinya menjadi ruang penyelesaian awal praktis tertutup, sehingga sengketa akan berlanjut ke tahapan persidangan untuk menguji fakta, dokumen, dan dasar hukum masing-masing pihak.


Perkara ini sendiri berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan pasca proses lelang yang hingga kini masih menyisakan perbedaan pandangan antara para pihak. Ketidakhadiran berulang dalam forum mediasi dinilai semakin memperpanjang proses pencarian kepastian hukum yang selama ini ditunggu.


Kini perhatian publik tertuju pada agenda persidangan berikutnya. Masyarakat berharap seluruh pihak yang terkait dapat menunjukkan itikad baik dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga fakta-fakta yang menjadi pokok sengketa dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(Tim RK)

Baca Juga Artikel ini

View
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!