Ada Dugaan Kejanggalan SHM No. 449 Terbitan Tahun 1989, Kuasa Hukum SHO THIAN LIONG Siap Bongkar di Persidangan

Admin
0


Surabaya | Jurnalpersnusantara.com – Polemik kepemilikan rumah di kawasan Jalan Kampung Seng V No. 33, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya, terus bergulir. Kuasa hukum SHO THIAN LIONG menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 449 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1989 atas nama MUCHAMMAD ASSEGAF.

Kuasa hukum SHO THIAN LIONG, Eko S., SH, menegaskan pihaknya siap membuka seluruh fakta dan alat bukti dalam proses persidangan apabila perkara tersebut berlanjut ke ranah hukum.

“Kami siap membongkar keabsahan SHM No. 449 Tahun 1989 itu di persidangan. Klien kami memiliki dokumen lama yang usianya jauh lebih tua daripada sertifikat tersebut,” ujar Eko kepada awak media, Jumat (15/05/2026).

Menurut Eko, salah satu dokumen penting yang dimiliki kliennya ialah Surat Persetujuan Pindah Domisili atas nama SO WAN TIONG tertanggal 3 Maret 1970 yang ditandatangani atas nama Wali Kota Kepala Daerah Kotamadya Surabaya melalui Kepala Dinas Daerah Administrasi, SUBJANTORO.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dispensasi pindah domisili diberikan kepada SO WAN TIONG dengan alasan akan menempati rumah milik sendiri. Dokumen itu, kata Eko, menjadi petunjuk penting terkait riwayat penguasaan rumah yang kini disengketakan.

“Surat tahun 1970 itu menunjukkan bahwa keluarga klien kami telah menempati dan menguasai rumah tersebut jauh sebelum SHM No. 449 diterbitkan pada tahun 1989,” jelasnya.

Eko juga memaparkan bahwa pada Rabu, 13 Mei 2026, pihaknya mendampingi SHO THIAN LIONG menghadiri mediasi kedua di Polrestabes Surabaya terkait laporan yang diajukan MUCHAMMAD ASSEGAF. Mediasi berlangsung di area Restorative Justice Polrestabes Surabaya.

Dalam forum tersebut, pihak kuasa hukum mengaku kembali meminta agar diperlihatkan keseluruhan dokumen asli SHM No. 449 atau setidaknya diberikan salinan fotokopi untuk kepentingan pembelaan hukum. Namun, permintaan itu disebut tidak dipenuhi oleh pihak pelapor.

“Kami meminta secara baik-baik agar dapat melihat atau memperoleh fotokopi SHM tersebut, tetapi tidak diberikan. Itu menimbulkan pertanyaan bagi kami,” kata Eko.

Ia menambahkan, kliennya juga menyatakan keberatan apabila diminta mengosongkan rumah tanpa adanya kompensasi, mengingat keluarga SHO THIAN LIONG mengaku telah menempati rumah tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Menurut penjelasan kuasa hukum, rumah tersebut awalnya dihuni oleh kakek SHO THIAN LIONG bernama SO OH THO, kemudian dilanjutkan oleh ayahnya, SO WAN TIONG, hingga kini ditempati SHO THIAN LIONG.

“Klien kami lahir dan besar di rumah itu. Sampai hari ini masih tinggal di sana. Sudah lebih dari 60 tahun keluarga mereka menghuni rumah tersebut,” terang Eko.

Pihaknya juga mempertanyakan mengapa sengketa baru muncul sekarang, sementara menurut mereka selama puluhan tahun tidak pernah ada keberatan dari pihak keluarga MUCHAMMAD ASSEGAF.

“Kami mempertanyakan kenapa baru sekarang dipermasalahkan, padahal sejak zaman orang tua dan kakek klien kami masih hidup tidak pernah ada gugatan maupun keberatan,” imbuhnya.

Eko menegaskan, apabila pihaknya memperoleh salinan resmi SHM No. 449 Tahun 1989, maka pihaknya siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji legalitas penerbitan sertifikat tersebut.

Sementara itu, mediasi kedua antara kedua belah pihak disebut berakhir tanpa kesepakatan. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memfasilitasi mediasi disebut menyerahkan kelanjutan perkara kepada proses hukum berikutnya.

“Penyidik tidak menyalahkan salah satu pihak karena masing-masing memiliki bukti. Nantinya pengadilan yang akan menentukan siapa yang benar secara hukum,” pungkas Eko.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MUCHAMMAD ASSEGAF terkait pernyataan kuasa hukum SHO THIAN LIONG tersebut.

(ul JPN)

Baca Juga Artikel ini

View

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!