![]() |
| [Foto : Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik] |
Sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya petugas penjaga perlintasan kereta api, mengaku berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi mereka menerima haknya, namun di sisi lain diduga diminta “mengembalikan” sebagian dana tersebut.
Pengakuan salah satu pegawai mengungkap pola yang dinilai janggal. Uang lembur yang masuk ke rekening tidak sepenuhnya dapat dinikmati.
“Setelah uang lembur masuk, kami diminta menyerahkan Rp200 ribu secara tunai. Tidak boleh transfer, harus diantar langsung,” ujarnya.
Tidak adanya bukti administrasi resmi maupun penjelasan rinci terkait penggunaan dana tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik di luar mekanisme keuangan yang sah.
Kondisi ini menempatkan pegawai pada situasi dilematis antara mengikuti arahan atau mempertanyakan sistem yang berisiko pada posisi kerja mereka.
Pihak Dishub Gresik melalui Kepala Seksi Angkutan, M. Arifin, membantah tudingan adanya pungutan liar. Ia menyebut dana tersebut sebagai iuran sosial berbasis kebersamaan.
“Iuran itu untuk membantu pegawai yang sakit atau terkena musibah. Sifatnya sukarela,” jelasnya.
Namun pernyataan ini justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika benar sukarela, mengapa disebutkan adanya nominal tertentu dan mekanisme penyerahan yang terkesan mengikat?
Lebih lanjut, Arifin menyebut program tersebut merupakan kebijakan lama yang sudah tidak berlaku di tahun ini. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya permintaan dana baru.
Kontradiksi antara pengakuan pegawai dan pernyataan pejabat ini memperkuat urgensi penelusuran lebih lanjut.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula keluhan terkait tidak meratanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Ditambah lagi, beredar isu pengalihan status tenaga kerja menjadi outsourcing, yang semakin memicu kecemasan di internal.
Kombinasi persoalan ini memperlihatkan adanya potensi masalah sistemik dalam tata kelola kepegawaian dan keuangan di lingkungan Dishub Gresik.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022, setiap pekerja berhak menerima upah secara utuh, tepat waktu, dan tanpa potongan yang tidak memiliki dasar hukum.
Jika terbukti adanya permintaan pengembalian dana tanpa dasar resmi, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sejumlah pihak mendesak DPRD Kabupaten Gresik untuk segera memanggil jajaran Dishub guna memberikan klarifikasi terbuka. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang dibiarkan berlarut-larut.
Kasus ini bukan sekadar persoalan internal, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik. Dishub sebagai garda terdepan dalam pelayanan transportasi dituntut menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.Tanpa transparansi dan pengawasan yang tegas, kepercayaan publik berisiko tergerus.
(Tim)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments