Konsolidasi Internal, Pemdes Morobakung Tata Ulang Perangkat Desa

Admin
0

[Foto : Prosesi  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Morobakung]
GRESIK | JURNALPERSNUSANTARA.COM – Pemerintah Desa Morobakung, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, melakukan konsolidasi internal melalui pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, serta reposisi perangkat desa, Senin (31/3/2026).


Langkah ini menjadi bagian dari penataan ulang struktur birokrasi desa agar lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.


Agenda tersebut tidak sekedar bersifat administratif, melainkan strategi memperkuat kinerja pemerintahan desa di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kecepatan layanan, ketepatan administrasi, dan kepastian pelaksanaan program pembangunan.


Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimcam Manyar, Camat Manyar Hendriawan Susilo beserta jajaran, perwakilan Polsek dan Koramil Manyar, Kepala Desa Morobakung Muhammad Askur Farid, panitia P3D, BPD, RT/RW, PKK, serta tokoh masyarakat.


Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Morobakung Nomor 141/12/437.103.23/2026, Fauziya resmi dilantik sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha. Sementara itu, Muhammad Nur Syamsi Dluha dipercaya mengemban jabatan Kepala Dusun Bakung.


Selain pelantikan, dilakukan pula penyesuaian jabatan berdasarkan SK Kepala Desa Nomor 141/13/437.103.23/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Nurmawati bergeser dari Kaur Perencanaan ke Kasi Pelayanan, Intan Kartika Sari dari Kasi Pelayanan ke Kasi Pemerintahan, serta Emilia Oktafia dari Kasi Pemerintahan kini menjabat Kaur Perencanaan.


Kepala Desa Morobakung, Muhammad Askur Farid, menegaskan bahwa penataan ini didasarkan pada kebutuhan organisasi dan efektivitas kerja.


“Ini bukan sekedar pengisian jabatan, tetapi penataan kekuatan kerja agar setiap fungsi berjalan tepat dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, setiap perangkat desa dituntut memiliki integritas, kedisiplinan, serta kemampuan bekerja secara terkoordinasi.


“Jabatan adalah amanah pelayanan. Karena itu, profesionalitas dan tanggung jawab menjadi hal utama,” tegasnya.


Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh soliditas aparatur dalam menerjemahkan kebijakan menjadi kerja nyata.


“Jika struktur kuat dan pelayanan berjalan baik, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh,” imbuhnya.


Secara regulatif, pengangkatan dan mutasi perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang mengatur mekanisme pengangkatan, pelantikan, sumpah jabatan, hingga penyesuaian perangkat desa.


Di tingkat daerah, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pemerintahan Desa sebagai landasan sinkronisasi tata kelola kelembagaan desa.


Pengambilan sumpah jabatan dalam prosesi tersebut menegaskan komitmen perangkat desa untuk menjalankan tugas secara jujur, akuntabel, dan transparan.


Dengan susunan baru ini, Pemdes Morobakung menegaskan bahwa penguatan pemerintahan desa dimulai dari penataan aparatur yang solid sebagai fondasi utama pelayanan dan pembangunan.

(ul)

Baca Juga Artikel ini

View

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!