Tegas! DLH Gresik dan Komnas PPLH Wajibkan Katering Daru Bangun IPAL

Admin
0

[Foto : Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik]
Gresik | Jurnalpersnusantara.com - Komitmen penegakan regulasi lingkungan kembali ditegaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik bersama Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup. Keduanya secara resmi melayangkan surat peringatan kepada Katering Daru atas belum terpenuhinya kewajiban pengelolaan limbah cair melalui pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).


Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan serius terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Wakil Kepala Bidang Limbah B3 dan Pelestarian Lingkungan Komnas PPLH, Eko Nurhadiyanto, menegaskan bahwa pembangunan IPAL bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.


“Limbah usaha katering yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari saluran air dan berdampak langsung pada kesehatan warga sekitar,” ujarnya.Jum'at (27/03/2026)


Senada, pihak DLH Gresik melalui Kepala Bidang terkait, Jauzi, memastikan bahwa surat peringatan yang telah dilayangkan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak usaha. Katering Daru diwajibkan membangun IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


DLH dan Komnas PPLH juga memberikan tenggat waktu sebagai bentuk kesempatan perbaikan. Namun, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sanksi administratif hingga penindakan hukum siap diberlakukan secara tegas.


Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha, khususnya yang menghasilkan limbah cair. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan.


Pemerintah daerah turut mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gresik agar lebih proaktif dalam memenuhi standar pengelolaan limbah, guna menjaga kualitas lingkungan hidup serta keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.

(ul)

Baca Juga Artikel ini

View

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!