Galian Tanah di Kalimeneng Mendadak Beroperasi, Warga Pertanyakan Legalitas dan Pengawasan Pemerintah

[Foto : Aktivitas Galian Di Desa Kalimeneng Kemiri Purworejo]
Purworejo | Jurnalpersnusantara.com – Aktivitas galian tanah di Desa Kalimeneng, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, mendadak menjadi perhatian warga. Kegiatan yang diduga baru beroperasi dalam beberapa hari terakhir itu terlihat menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah, sementara truk pengangkut silih berganti keluar masuk lokasi.


Sejumlah warga mengaku sebelumnya tidak pernah melihat adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Kemunculan alat berat dan ramainya kendaraan pengangkut tanah dalam waktu singkat memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha serta pengawasan dari instansi yang berwenang.


"Baru beberapa hari ini beroperasi. Hampir setiap hari alat berat bekerja dan truk mengangkut tanah keluar dari lokasi," ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.


Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengerukan dilakukan secara terbuka. Material tanah hasil galian langsung dimuat ke truk untuk dibawa keluar dari area. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut maupun apakah usaha tersebut telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, kegiatan penggalian tanah untuk tujuan komersial yang oleh masyarakat umum kerap disebut galian C merupakan kegiatan usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan di bidang pertambangan dan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup. Setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam juga harus memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain mempertanyakan aspek legalitas, warga mulai mengkhawatirkan dampak lingkungan apabila aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Risiko kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase tinggi, debu yang mengganggu permukiman, perubahan kontur tanah, hingga potensi longsor menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar.


Masyarakat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Purworejo, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan penggalian tanah di Desa Kalimeneng telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan hidup.


Apabila kegiatan tersebut telah mengantongi izin, pemerintah diharapkan menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

(Tim)


View

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!