Ring Bekas Rp20 Ribu Berujung PHK, 1.000 Buruh Siap Guncang Indofood Pasuruan

Admin
0


Pasuruan | Jurnalpersnusantara.com — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk FID Pasuruan memasuki titik krusial. Persoalan yang bermula dari pengambilan sejumlah ring sealer bekas bernilai kurang dari Rp20 ribu kini berkembang menjadi sengketa ketenagakerjaan yang mendorong DPC KSPSI Kabupaten Pasuruan menyiapkan aksi besar-besaran.


Sekitar 1.000 buruh dari sejumlah sektor serikat pekerja di bawah KSPSI Kabupaten Pasuruan dijadwalkan menggelar aksi bertajuk “Demand of Justice” pada Senin, 5 Oktober 2026. Massa akan bergerak menuju kawasan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk FID Pasuruan, Gempol.


Perkara tersebut berkaitan dengan Heri Setiono, seorang pekerja yang dikenai sanksi PHK setelah kedapatan membawa sekitar 5–7 buah ring sealer tipis bekas pakai yang disebut berasal dari tempat sampah teknik di area produksi.


Menurut serikat pekerja, barang tersebut bukan aset produksi yang masih digunakan dan nilainya diperkirakan tidak mencapai Rp20 ribu. Heri disebut mengambilnya untuk keperluan darurat, yakni sebagai ganjal as roda belakang sepeda motornya agar rantai kendaraan tidak terlepas ketika digunakan pulang.


Namun, perusahaan mengambil langkah disipliner dengan merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dari sinilah sengketa berkembang. Serikat pekerja menilai pemberian sanksi PHK perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan ketentuan lain dalam PKB, termasuk aspek bobot pelanggaran, dampak kerugian, serta konteks perbuatan yang dilakukan pekerja.


Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan secara bertahap dan disebut telah memasuki Bipartit Khusus keempat. Namun, hingga tahap tersebut, kedua pihak belum mencapai kesepakatan.


Ketua DPC KSPSI Kabupaten Pasuruan, Suherman, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut seorang pekerja, melainkan juga menyangkut prinsip keadilan dan penerapan aturan di lingkungan hubungan industrial.


“Seluruh buruh di bawah bendera KSPSI Kabupaten Pasuruan siap melawan setiap bentuk ketidakadilan. Kami tidak akan mentoleransi kebijakan sepihak yang merugikan hak-hak normatif dan kesejahteraan pekerja,” tegas Suherman.

KSPSI menyatakan sedikitnya enam sektor serikat pekerja akan bergabung dalam aksi, yakni FSP RTMM SPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KEP SPSI, FSP KAHUT SPSI, dan FSP FARKES SPSI.


Massa direncanakan berkumpul mulai pukul 06.00 WIB dari tiga titik di kawasan Gempol, yakni wilayah selatan di sekitar PT Tirta Sukses Perkasa, wilayah utara kawasan Bang Kodir, dan wilayah barat di Bundaran Apolo, sebelum bergerak dalam satu rangkaian aksi.


Selain meminta pencabutan PHK terhadap Heri Setiono, KSPSI juga membawa tuntutan penerapan sanksi secara proporsional sesuai PKB, penghentian dugaan diskriminasi dan intimidasi terhadap pengurus PUK SP RTMM PT Indofood Pasuruan, serta penyelesaian komitmen jaminan bantuan rawat inap kesehatan pekerja sebagaimana kesepakatan dalam PKB.


Serikat pekerja menegaskan aksi akan berlangsung secara damai. Namun, mereka memastikan persoalan Heri tidak akan berhenti hanya sebagai perkara disiplin internal perusahaan.


Di balik sengketa yang nilainya bermula dari sejumlah ring bekas senilai kurang dari Rp20 ribu, kini muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: sejauh mana sanksi ketenagakerjaan harus diberikan secara proporsional, dan bagaimana aturan perusahaan ditempatkan berhadapan dengan konteks serta rasa keadilan pekerja?


Pertanyaan itulah yang kini dibawa KSPSI ke ruang publik melalui aksi solidaritas di kawasan industri Gempol.


(Hamim JPN)

Baca Juga Artikel ini

View

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!