| ekshibisionisme |
Gresik | Jurnalpersnusantara.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S (38), warga Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme, yang diduga melakukan aksi ekshibisionisme atau memamerkan alat kelamin di tempat umum.
Penangkapan dilakukan setelah aksi tersangka viral di media sosial. Dalam video yang beredar, seorang perempuan merekam aksi S saat diduga memamerkan alat kelamin di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.
Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan menangkap S di kediamannya. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa aksi tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan S. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah berulang kali melakukan perbuatan serupa di lokasi yang sama.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan aksi tersebut sekitar 30 kali.
«“Dari hasil penyidikan yang telah kami lakukan, tersangka melakukan tindakan ini kurang lebih sebanyak 30 kali di lokasi yang sama,” kata Prasetyo, Kamis (10/9/2026).»
Menurut polisi, aksi tersebut diduga telah dilakukan tersangka sejak Januari 2026. Salah satu korban yang diketahui adalah NH (21), yang sehari-hari melintas di kawasan tersebut.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan menonton film porno. Polisi menyebut tersangka diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
(Dwi JPN)
View
Hi Please, Do not Spam in Comments