Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan LIRA serta pemberitaan mengenai dugaan pencemaran lingkungan di sekitar kawasan Gedeg Wetan. Dalam kesempatan itu, manajemen RSUD RA. Basoeni membuka akses seluas-luasnya kepada tim untuk melakukan pengecekan langsung terhadap sistem pengelolaan limbah rumah sakit.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa aliran air keruh yang menjadi perhatian masyarakat bukan berasal dari sistem pembuangan limbah RSUD RA. Basoeni. Berdasarkan penelusuran bersama, aliran tersebut datang dari arah lain dan diduga bersumber dari aktivitas perusahaan atau unit usaha yang berada di sekitar lingkungan rumah sakit.
Dalam proses klarifikasi, pihak manajemen RSUD RA. Basoeni juga memperlihatkan kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik serta menjalani perawatan secara berkala. Selain itu, rumah sakit telah melengkapi seluruh dokumen dan perizinan pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen menjelaskan bahwa pengawasan terhadap IPAL dilakukan secara rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup setiap bulan guna memastikan kualitas air buangan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dialirkan ke saluran umum.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, LIRA bersama tim media mencatat bahwa sistem pengolahan limbah cair RSUD RA. Basoeni telah berjalan sesuai standar operasional, sehingga dugaan bahwa air keruh berbau menyengat berasal langsung dari limbah rumah sakit tidak terbukti.
Meski demikian, LIRA menegaskan akan terus menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menelusuri sumber sebenarnya dari aliran air keruh yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan di sekitar lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan maupun aliran sungai di wilayah Gedeg Wetan.
LIRA juga memberikan apresiasi kepada manajemen RSUD RA. Basoeni atas sikap terbuka dan kooperatif dalam memfasilitasi proses verifikasi. Menurut LIRA, keterbukaan tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan informasi yang objektif, menghindari kesalahpahaman, serta mencegah munculnya spekulasi yang dapat merugikan pihak tertentu.
Hasil klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar bagi pihak terkait untuk mengusut sumber pencemaran yang sebenarnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sumber: LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Kabupaten Mojokerto dan Tim Media Bersama.
(Redaksi)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments