| [Foto : Kepala Desa Manunggal Mulyadi] |
Informasi yang diperoleh Rajawali Kompas dan Jurnalpersnusantara menyebutkan, transaksi jual beli tanah milik sejumlah petani kepada seorang investor berinisial S diduga difasilitasi melalui pembuatan surat jual beli oleh Kaur Umum Desa Manunggal, Ketut Asmaul Khusnah.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Manunggal dikabarkan telah membentuk tim yang bertugas menangani proses penjualan tanah. Namun, dalam perjalanannya, tim tersebut mengalami perubahan dan melibatkan Kepala Desa Mulyadi, Kaur Umum Ketut Asmaul Khusnah, serta Kepala Dusun Manunggal Selatan.
Berdasarkan keterangan salah seorang petani selaku penjual tanah, proses administrasi dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku surat ahli waris yang digunakan dalam proses transaksi diduga belum memenuhi prosedur administrasi yang benar. Menurutnya, dokumen ahli waris semestinya diterbitkan pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris.
Selain itu, para penjual juga mengaku tidak memperoleh penjelasan secara utuh mengenai kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut. Mereka menyebut informasi mengenai beban pajak baru diketahui setelah proses jual beli berlangsung, sehingga memunculkan keberatan dari sebagian penjual.
Sementara itu, Sekretaris Desa Manunggal, Isa Ansori, berdasarkan keterangan yang dihimpun, membenarkan bahwa surat jual beli tanah tersebut dibuat oleh Kaur Umum Ketut Asmaul Khusnah. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan desa dan regulasi pertanahan, penyusunan dokumen administrasi semestinya menjadi bagian dari tugas sekretariat desa.
Isa Ansori juga mengaku tidak dilibatkan dalam keseluruhan proses administrasi jual beli tanah, mulai dari penyusunan dokumen, penandatanganan, hingga proses pembayaran. Keterlibatannya disebut hanya sebatas ketika dilakukan pengecekan luas dan batas bidang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di sisi lain, Ketut Asmaul Khusnah disebut mengakui telah membuat surat jual beli tanah tersebut. Namun, menurut keterangannya, tindakan itu dilakukan atas perintah Kepala Desa Manunggal, Mulyadi.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Desa Mulyadi, yang disebut membenarkan telah menginstruksikan Kaur Umum untuk membantu penyusunan administrasi jual beli tanah antara para petani dengan investor berinisial S. Proses transaksi tersebut, menurut informasi yang dihimpun, berlangsung pada 15 hingga 17 Maret 2026, mulai dari pembayaran uang tanda jadi (DP) hingga pelunasan.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai apabila benar terdapat pejabat desa yang menjalankan tugas di luar kewenangannya, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi pembina dan aparat pengawas. Penelaahan diperlukan untuk memastikan seluruh proses administrasi telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, regulasi pertanahan, serta aturan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai setiap pelayanan administrasi pertanahan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan jabatan. Kepastian prosedur dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Inspektorat Daerah, maupun instansi berwenang lainnya mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses administrasi tersebut.
Rajawali Kompas Dan Jurnalpersnusantara tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Manunggal Mulyadi ,Kaur Umum Ketut Asmaul Khusnah, Sekretaris Desa Isa Ansori, maupun pihak investor berinisial S, apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
View


Hi Please, Do not Spam in Comments