Dari Warung Kopi ke Rumah Kos, Polsek Balongpanggang Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika

Admin
0

[Foto : Konferensi Pers Terkait Penyalahgunaan Narkoba]
Gresik | Jurnalpersnusantara.com – Upaya memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Balongpanggang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika pada Jumat (14/8/2026). Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, empat orang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai peran dan keterlibatannya masing-masing.


Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengapresiasi kesiapsiagaan personel Polsek Balongpanggang dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berkembang menjadi pengungkapan perkara.


Kasus bermula ketika petugas melakukan penindakan di sebuah warung kopi yang berada di kawasan Jalan Raya Balongpanggang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang berdasarkan penyelidikan awal diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika.


Dari penindakan tersebut, petugas menemukan dua paket narkotika yang disembunyikan di dalam bungkus permen. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di wilayah Desa Balongpanggang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga orang, yakni TAR, KA, dan FA, yang berada di dalam kamar.


Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari lokasi itu diamankan sejumlah barang, di antaranya seperangkat alat hisap atau bong serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang tengah didalami penyidik.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh melalui seseorang dengan menggunakan pola transaksi sistem ranjau di wilayah Mojoroto.


Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya mata rantai peredaran yang lebih luas. Polisi tidak hanya berhenti pada pengungkapan di tingkat pengguna maupun pengedar yang telah diamankan, tetapi juga berupaya menelusuri asal-usul barang dan pihak lain yang diduga berkaitan.


Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai hasil pemeriksaan dan peran masing-masing pihak.


Terhadap D dan TAR, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Sementara terhadap KA dan FA, kepolisian menempuh mekanisme asesmen untuk memastikan posisi dan kebutuhan penanganan keduanya dalam perkara tersebut.


Keduanya telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik. Berdasarkan hasil asesmen, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada keduanya dan tidak terdapat indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.


Atas dasar rekomendasi asesmen tersebut, KA dan FA diarahkan menjalani rehabilitasi di As Syefa selama tiga bulan.


“Untuk KA dan FA kami rekom rehab,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (19/8/2026).


Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika tidak semata-mata dilakukan melalui jalur penindakan. Terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran, proses hukum tetap berjalan. Sementara bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil asesmen, rehabilitasi menjadi salah satu langkah penanganan untuk mendukung proses pemulihan.


AKP Ahmad Yani menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari keseriusan jajaran kepolisian dalam melindungi masyarakat Gresik dari ancaman narkotika.


Peredaran narkotika dinilai bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, kepolisian terus mendorong penguatan langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.


Pengungkapan kasus di Balongpanggang juga menunjukkan pentingnya informasi dari masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.


Polres Gresik mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi yang diberikan masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mencegah peredaran narkotika berkembang lebih luas.


Pemberantasan narkotika, pada akhirnya, membutuhkan keterlibatan bersama. Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang waspada dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba.


Pengungkapan di Balongpanggang menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika tidak cukup hanya dilakukan setelah kejahatan terjadi. Pencegahan, keberanian melaporkan, penegakan hukum, serta rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi ketentuan harus berjalan beriringan.


Dengan sinergi tersebut, ruang gerak jaringan peredaran narkotika diharapkan semakin sempit, sementara masyarakat khususnya generasi muda dapat terlindungi dari ancaman narkotika yang berpotensi merusak masa depan.

(Dwi JPN)

Baca Juga Artikel ini

View

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!