Polres Mojokerto Kota Diminta Beri Klarifikasi atas Keluarnya Empat Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Muncul Isu Dugaan "Uang Damai"

Admin
0


Mojokerto | Jurnalpersnusantara.com 
– Penanganan perkara dugaan pencurian besi bekas di area pabrik ban CV. Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, menjadi sorotan publik. Munculnya informasi bahwa empat tersangka telah keluar dari tahanan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang berinisial B (Beni), U (Udin), R (Ray), dan D (Dika) diamankan aparat kepolisian setelah diduga tertangkap tangan melakukan pencurian besi bekas di kawasan pabrik pada Senin, 13 Juli 2026. Salah seorang di antaranya diketahui merupakan warga Dusun Ketapang, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis, 16 Juli 2026, keempat tersangka dikabarkan telah keluar dari Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota. Informasi tersebut dengan cepat menyebar di tengah masyarakat dan memunculkan tanda tanya mengenai status hukum mereka.

Publik mempertanyakan apakah para tersangka dibebaskan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup, adanya penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum, atau terdapat dasar hukum lain yang menjadi alasan keluarnya mereka dari tahanan.

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul pula isu mengenai dugaan adanya praktik "uang damai" dengan nominal yang disebut-sebut mencapai Rp150 juta. Informasi tersebut berasal dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan transaksi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, dugaan tersebut masih sebatas informasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses klarifikasi maupun penyelidikan oleh pihak berwenang.

Guna memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP David, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp sejak Jumat (17/7/2026). Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai status hukum keempat tersangka, dasar hukum keluarnya mereka dari tahanan, serta klarifikasi atas isu dugaan adanya praktik transaksi yang berkembang di masyarakat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mojokerto Kota belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi.

Sejumlah pemerhati hukum menilai, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat diperlukan agar tidak berkembang spekulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Apabila para tersangka memang masih berstatus menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, kepolisian diharapkan menjelaskan dasar hukumnya kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat penghentian proses hukum atau mekanisme lain yang sah, penjelasan resmi juga diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

Dalam negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi resmi dari penyidik menjadi langkah penting untuk menghindari munculnya opini liar maupun dugaan yang belum terbukti kebenarannya.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut serta memberikan ruang hak jawab kepada Polres Mojokerto Kota maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dan kepentingan publik.

(Tim)

Baca Juga Artikel ini

View

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!