Oknum Staf Dinas PMD Gresik Jadi Tersangka Dugaan Penipuan PPPK, Polisi Ungkap Modus Janji Lolos ASN Jalur Tidak Resmi

Admin
0

[Foto : Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Terkait Pengungkapan Dugaan Praktik Penipuan PPPK ,Jumat (10/7/2026)]
Gresik | Jurnalpersnusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali mengungkap dugaan praktik penipuan yang memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik berinisial AP (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan modus menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi.


Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, AP diduga memiliki peran penting dalam meyakinkan para korban untuk mengikuti skema yang ditawarkan pelaku utama dengan iming-iming dapat diangkat sebagai ASN setelah menyerahkan sejumlah uang.


"AP tidak hanya memperkenalkan korban kepada pelaku utama, tetapi juga secara aktif meyakinkan bahwa proses pengurusan PPPK terus berjalan sehingga para korban tetap percaya dan tidak segera meminta uang yang telah diserahkan," ujar AKP Arya Widjaya.


Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Gresik pada 13 April 2026. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya dugaan peran AP dalam mempertemukan para korban dengan Antoni, sosok yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK di luar mekanisme resmi pemerintah.


Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa 20 orang saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut, di antaranya rekening koran, enam lembar salinan legalisir Surat Keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara tersangka dengan para korban.


AKP Arya menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan yang mempermudah terlaksananya tindak pidana penipuan. Atas dasar itu, penyidik menetapkan AP sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polres Gresik menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh fakta hukum yang terungkap dalam perkara tersebut. Aparat kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.


Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kelulusan CPNS maupun PPPK melalui jalur belakang atau dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh proses rekrutmen ASN dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku secara transparan dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak mana pun.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN dengan meminta sejumlah uang. Apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas AKP Arya Widjaya.


Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik percaloan maupun penipuan berkedok rekrutmen ASN masih menjadi ancaman nyata. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan hanya mengakses informasi penerimaan CPNS maupun PPPK melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari kerugian finansial maupun hukum.


(Ul JPN)

Baca Juga Artikel ini

View

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!