Gresik | Jurnalpersnusantara.com - Informasi Dari Rakyat (IDR) menghadiri sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, pada Kamis (9/7/2026).
Sidang yang digelar secara tertutup tersebut dihadiri Ketua IDR Khamim bersama tim kuasa hukum dan saksi ahli. Dalam forum itu, mereka memaparkan kronologi perkara serta kajian hukum yang menjadi dasar pengaduan yang diajukan kepada BK DPRD Gresik.
Khamim menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menurut pihaknya relevan untuk menjadi bahan penilaian Badan Kehormatan.
Ia menyebut Pasal 292 dan Pasal 373 UU MD3 mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menaati peraturan perundang-undangan, menjaga kehormatan dan martabat jabatan, mengutamakan kepentingan umum, serta mematuhi kode etik. Selain itu, Pasal 400 ayat (2) huruf g UU MD3 juga melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
"Berdasarkan kajian hukum yang kami sampaikan kepada BK, terdapat empat dugaan pelanggaran, yaitu dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, dan pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kehormatan jabatan," ujar Khamim usai sidang.
Menurutnya, dugaan konflik kepentingan muncul karena Wongso Negoro menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Gresik yang membidangi sektor pariwisata, perizinan, perdagangan, dan UMKM, sementara objek pengaduan berkaitan dengan usaha wisata yang diduga memiliki keterkaitan dengannya.
Selain aspek etik, tim hukum IDR juga menyoroti legalitas administrasi Wisata Jati Sewu. Berdasarkan hasil kajian mereka, lokasi wisata tersebut diduga baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
IDR juga mengaitkan pengaduannya dengan insiden meninggalnya seorang anak berusia enam tahun di area kolam renang Wisata Jati Sewu pada 17 Mei 2026. Menurut Khamim, peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian dari sisi standar keselamatan dan tata kelola destinasi wisata.
"Apabila nantinya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, tentu ada konsekuensi hukum, baik dari aspek administrasi, etik maupun ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Khamim juga mengibaratkan posisi Ketua Komisi II sebagai "penjaga gerbang" yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi. "Kami berharap seluruh proses berjalan objektif dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Sementara itu, usai mengikuti sidang, Wongso Negoro belum memberikan tanggapan kepada awak media. Ia memilih langsung meninggalkan gedung DPRD Gresik menuju kendaraan pribadinya tanpa menyampaikan pernyataan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat menyampaikan kesimpulan. Menurutnya, seluruh tahapan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum BK mengeluarkan keputusan resmi.
"Proses masih berjalan dan belum bisa diputuskan saat ini. Hasilnya akan disampaikan setelah seluruh tahapan selesai," ujarnya.
Di luar substansi pengaduan, Ketua IDR juga menyoroti kedisiplinan waktu pelaksanaan sidang dan rapat di lingkungan DPRD Gresik yang dinilai kerap molor dari jadwal yang telah ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, pihak BK menjelaskan keterlambatan terjadi karena sebagian anggota BK juga memiliki tugas sebagai anggota komisi lain. Selain itu, BK mengakui masih menghadapi keterbatasan sarana, termasuk belum tersedianya ruang kerja dan ruang sidang yang representatif.
Menurut Choirul Anam, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan Badan Kehormatan agar dapat menjalankan fungsi pengawasan etik secara lebih optimal. Ia berharap ke depan BK DPRD Gresik didukung fasilitas yang memadai sehingga mampu bekerja secara profesional, independen, dan disiplin dalam menegakkan kode etik anggota dewan.
(Ul JPN)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments