![]() |
| [Foto : Truk - Truk Yang mengangkut Tanah Galian Menunggu Antrian Di Lokasi Galian Di Desa Metatu] |
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi Sabtu (27/06/2026) terlihat banyak dump truck keluar masuk area galian untuk mengangkut material. Akibat intensitas kendaraan yang tinggi, tanah yang menempel pada ban truk tampak tercecer di sepanjang badan jalan. Kondisi tersebut menyebabkan jalan dipenuhi debu saat cuaca panas, sementara ketika hujan turun berpotensi menjadi licin dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Warga sekitar mengaku sudah cukup lama merasakan dampak aktivitas tersebut. Mereka berharap ada tindakan nyata dari pihak pengelola galian maupun pemerintah agar kondisi jalan tidak terus membahayakan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan lokasi galian tersebut merupakan milik M. Hudin, yang dikenal sebagai Ketua Distrik LSM GMBI Kabupaten Gresik. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari yang bersangkutan mengenai upaya pengendalian dampak lingkungan maupun pembersihan ceceran tanah di badan jalan.
Yang menjadi perhatian publik adalah lokasi galian tersebut berada berdekatan dengan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Metatu. Di tengah semangat pemerintah mendorong pembangunan desa yang tertib dan berkelanjutan, masyarakat justru mempertanyakan mengapa aktivitas yang dikeluhkan warga dapat berlangsung tanpa penanganan yang terlihat jelas.
Tak hanya itu, sorotan juga mengarah kepada Kepala Desa Metatu, Diana Efiana. Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat. Menurut mereka, pemerintah desa semestinya hadir sebagai pelindung kepentingan warga, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Metatu tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Pasalnya, jalan desa merupakan fasilitas umum yang digunakan setiap hari oleh masyarakat, pelajar, pekerja, hingga petani. Jika kondisi jalan terus dipenuhi ceceran tanah tanpa penanganan, bukan tidak mungkin akan memicu kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Selain persoalan keselamatan, aktivitas kendaraan bertonase besar yang keluar masuk lokasi juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan badan jalan apabila tidak disertai pengawasan dan tanggung jawab dari pihak pengelola.
Secara hukum, setiap kegiatan usaha memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 67 disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1), menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Apabila aktivitas kendaraan menyebabkan material berserakan di badan jalan hingga membahayakan pengguna jalan, hal tersebut patut menjadi perhatian instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Dinas PUPR, Satpol PP, Kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian tersebut, termasuk meneliti aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, serta dampaknya terhadap keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak M. Hudin selaku pihak yang disebut sebagai pemilik galian maupun Kepala Desa Metatu, Diana Efiana, belum memberikan keterangan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Jurnal Pers Nusantara tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
View




Hi Please, Do not Spam in Comments