Polres Purbalingga Bentuk Tim Khusus Awasi Penyalahgunaan Pertalite Pasca Kenaikan Pertamax

Admin
0

[Foto : Hasil Pantauan Timsus di Salah Satu SPBU Terkait Kenaikan Harga Pertamax]

Purbalingga | Jurnalpersnusantara.com – Polres Purbalingga membentuk tim khusus untuk mengawasi distribusi dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menyusul kenaikan harga Pertamax yang mulai berlaku sejak Rabu (10/6/2026).


Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi akibat peralihan konsumen dari Pertamax ke Pertalite yang memiliki selisih harga cukup jauh.


Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, kenaikan harga Pertamax berpotensi meningkatkan konsumsi Pertalite di lapangan.


“Kami membentuk tim khusus untuk mengantisipasi penyelewengan BBM bersubsidi Pertalite. Dengan adanya kenaikan harga Pertamax, konsumen diperkirakan beralih ke Pertalite yang harganya lebih murah,” katanya.


Menurutnya, lonjakan permintaan Pertalite berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, kemudian menimbun dan menjualnya kembali dengan harga di atas ketentuan.


Tim yang dibentuk akan melakukan pemantauan langsung di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Kabupaten Purbalingga.


“Tim kami akan memantau pembeli Pertalite dalam jumlah yang tidak wajar. Serta memantau kendaraan yang membeli Pertalite dalam jumlah tidak wajar dengan memodifikasi kendaraan,” ujarnya.


Selain patroli rutin ke SPBU, Polres Purbalingga juga melibatkan personel dari Satuan Intelkam untuk melakukan pengawasan dan pengumpulan informasi terkait potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi.


“Kami juga menyiapkan anggota dari Sat Intel untuk melakukan pemantauan,” tambahnya.


Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat.


Ia meminta masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan distribusi BBM subsidi di wilayahnya.


Langkah pengawasan tersebut dilakukan setelah pemerintah menetapkan kenaikan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026.


(Josaphat JPN)

Baca Juga Artikel ini

View

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!