![]() |
| [Foto : Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir] |
Pada 2 Juni 2026, Organisasi Kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat (IDR) melaporkan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, terkait dugaan persoalan legalitas operasional Wisata Jati Sewu. Selanjutnya, pada 3 Juni 2026, kelompok Partisipasi Akar Rumput (PiAR) melaporkan Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, terkait sikap saat audiensi bersama para Pedagang Kaki Lima (PKL) Semambung yang dinilai tidak mencerminkan etika dan kepatutan sebagai pimpinan lembaga legislatif.
Masuknya dua laporan tersebut dalam waktu yang berdekatan memicu perhatian masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa penanganan laporan oleh Badan Kehormatan akan menjadi tolok ukur komitmen DPRD Gresik dalam menjaga integritas, marwah lembaga, dan kepercayaan publik.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Mereka berharap setiap laporan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku tanpa adanya intervensi kepentingan tertentu.
Dalam sistem demokrasi, Badan Kehormatan memiliki peran penting sebagai penjaga etika dan kehormatan lembaga perwakilan rakyat. Keberadaannya menjadi instrumen pengawasan internal untuk memastikan setiap anggota dewan menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Publik kini menantikan langkah konkret BK DPRD Gresik dalam menindaklanjuti kedua laporan tersebut. Hasil penanganan perkara ini dinilai tidak hanya berdampak pada pihak yang dilaporkan, tetapi juga menjadi cerminan keseriusan DPRD Gresik dalam menegakkan etika serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dan tindak lanjut laporan yang telah diterima.
(Redaksi)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments