![]() |
| [Foto : Penemuan Gudang Penyimpanan Rokok ilegal Di Wilayah Cerme] |
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
Operasi berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu (5–6 Mei 2026). Tim gabungan melakukan pengintaian sejak Selasa pukul 05.00 WIB hingga Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB terhadap sebuah ruko yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai resmi.
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti saat pada Rabu sekitar pukul 09.43 WIB sebuah truk trailer datang ke lokasi untuk melakukan aktivitas bongkar muat. Tim gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan dan kondisi di dalam gudang.
Hasilnya, petugas menemukan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang tersimpan rapi di dalam kardus maupun karung. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa enam orang guna dimintai keterangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pendataan sementara, aparat berhasil mengamankan sekitar 367 koli rokok ilegal atau setara 5,87 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar dari sektor cukai.
Pemerintah menegaskan, operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha industri rokok legal di Indonesia.
“Penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tegas petugas di lokasi operasi
(ul JPN)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments