![]() |
| [Foto : Ketua LPK - YLDI Agus Setiawan SH] |
Ketua Umum LPK-YLDI, Agus Setiawan, SH, menegaskan bahwa apabila dugaan keracunan yang dialami para siswa benar terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan makanan, maka persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum serius yang menyentuh aspek konstitusional, pidana, hingga perlindungan konsumen.
Menurut Agus, program MBG yang sejak awal digagas sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas gizi dan pendidikan anak bangsa, justru dapat berubah menjadi ancaman kesehatan apabila pelaksanaannya tidak dibarengi standar keamanan pangan yang ketat.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. Hal ini secara tegas dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan,” tegas Agus.
Ia menilai, dugaan keracunan yang menimpa ratusan siswa menjadi alarm keras bahwa tata kelola program MBG perlu dievaluasi total. Mulai dari proses pengadaan bahan baku, pengolahan makanan, distribusi, hingga pengawasan lapangan harus dilakukan secara profesional dan berbasis standar kesehatan.
Secara hukum pidana, Agus menjelaskan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka atau gangguan kesehatan dapat dijerat menggunakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, apabila terbukti terdapat unsur kealpaan yang menimbulkan kerugian fisik terhadap korban. Ketentuan tersebut masih menjadi dasar hukum pidana terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian. �
Selain itu, dari perspektif perlindungan konsumen, penyedia makanan juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kewajiban pelaku usaha menjamin barang atau jasa yang diedarkan memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
“Jika ditemukan adanya makanan yang tidak layak konsumsi, terkontaminasi, atau diproduksi tanpa standar higiene yang benar, maka penyedia jasa tidak hanya dapat dikenakan sanksi administratif, tetapi juga pidana,” ujar Agus.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Menurutnya, pihak pengawas, pelaksana teknis, hingga pengambil kebijakan yang memiliki kewenangan pengawasan juga harus diperiksa apabila ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian sistemik.
Agus mendesak aparat penegak hukum, dinas kesehatan, serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan, audit dapur penyedia, serta evaluasi mekanisme pengawasan program MBG.
“Jangan sampai program mulia untuk mencerdaskan generasi bangsa berubah menjadi ancaman kesehatan massal. Jika benar ada kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas, transparan, dan tegas,” pungkasnya.
(ul JPN)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments