Dana Desa Ngabetan 2025 Disorot, Dugaan Penyelewengan Anggaran Mencuat

Admin
0

[Foto : Foto Kepala Desa Dan Balai Desa Ngabetan]
Gresik | Jurnalpersnusantara.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sejumlah program pembangunan yang tercantum dalam anggaran desa diduga belum terealisasi, sehingga memunculkan dugaan adanya penyelewengan penggunaan Dana Desa.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang masuk dalam alokasi Dana Desa Tahun 2025, di antaranya:

• Rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp60.000.000

• Pembangunan Jalan Lingkungan sebesar Rp84.211.000

• Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp67.000.000

Namun hingga saat ini, warga mengaku belum melihat adanya pekerjaan fisik maupun progres pembangunan yang signifikan sebagaimana tercantum dalam rencana anggaran desa tersebut.


Kondisi ini memicu keresahan warga dan menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang telah dialokasikan dengan realisasi di lapangan.


“Anggarannya ada, tapi pembangunan tidak terlihat jelas. Wajar kalau masyarakat curiga ada dugaan penyelewengan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.Kamis (21/05/2026).


Sorotan publik semakin tajam lantaran Kepala Desa Ngabetan, M. Taufik, disebut sulit dihubungi ketika hendak dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Desa tersebut. Bahkan sejumlah warga mengaku kepala desa jarang terlihat berada di kantor desa.


“Kalau mau minta penjelasan susah ditemui. Telepon tidak aktif, kantor desa juga sering kosong,” ungkap warga lainnya.


Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Ngabetan. Padahal, Dana Desa merupakan uang negara yang wajib digunakan secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap pemerintah desa wajib menjalankan tata kelola keuangan yang transparan, partisipatif, serta disiplin anggaran. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui realisasi penggunaan Dana Desa secara detail.


Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan serius yang dapat masuk dalam ranah pemeriksaan aparat pengawas maupun penegak hukum.


Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas PMD, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan audit dan pemeriksaan lapangan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Ngabetan.


Warga berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi terbuka agar polemik ini tidak semakin liar dan menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ngabetan M. Taufik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum terealisasinya sejumlah program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 tersebut.

(Tim)

Baca Juga Artikel ini

View

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!