![]() |
| [Foto : Sultoni kepala Desa candi Wates kecamatan Prigen kabupaten Pasuruan ] |
Padahal, berdasarkan ketentuan, biaya yang dibebankan dalam program PTSL hanya berkisar Rp150.000 per bidang. Namun di lapangan, warga justru diminta membayar sekitar Rp600.000 sebagai biaya awal, yang kemudian masih ditambah berbagai pungutan lain tanpa kejelasan. Total biaya yang harus dikeluarkan disebut mencapai Rp2 juta hingga Rp5 juta per sertifikat.
“Awalnya kami kira program ini membantu, ternyata malah memberatkan,” ungkap salah satu warga.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi pelaksanaan program di tingkat desa. Warga menyoroti adanya rangkap peran dalam kepanitiaan, di mana ketua kelompok masyarakat (pokmas) juga menjabat sebagai ketua pelaksana PTSL. Kondisi ini dinilai rawan konflik kepentingan dan membuka celah penyimpangan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak panitia. Upaya konfirmasi terhadap Ketua Panitia PTSL, Hanik, juga belum membuahkan hasil. Sementara Sultoni menyebut yang bersangkutan belum dapat dihadirkan.
Kondisi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan. Masyarakat meminta adanya audit menyeluruh, transparansi biaya, serta tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jika dugaan ini benar, maka praktik pungli dalam program strategis nasional seperti PTSL tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
(Tim)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments