![]() |
| [Foto : Kantor Pengadilan Negeri Purwokerto] |
Perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt ini memantik perhatian publik lantaran menyeret seorang lansia sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kuasa hukum pemohon dari Firma Hukum FAJH & Partner, Fajar Andi Nugroho, menuding adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas. Menurut Fajar, penetapan tersangka berdasarkan Pasal 67 jo Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tersebut tidak berdasar karena berakar dari sengketa perdata murni.
“Ini preseden buruk bagi kepastian hukum. Klien kami hanya memperjuangkan haknya melalui jalur pengadilan yang sah. Bahkan, Putusan Kasasi MA Nomor 2368 K/Pdt/2025 menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar dalam tindakan klien kami,” ujar Fajar di PN Purwokerto.
Persoalan ini bermula saat Djochra mengajukan gugatan perdata dan permohonan sita jaminan atas harta milik Tommy Limantoro Sanjaya pada Maret 2024. Pihak pemohon menyayangkan langkah penyidik yang tetap memproses pidana meski perkara pokoknya merupakan sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jika warga yang mencari keadilan di pengadilan perdata justru dikriminalisasi karena mencantumkan objek sengketa, maka tatanan hukum kita rusak,” tegas Fajar.
Melalui praperadilan ini, pemohon mendesak hakim membatalkan status tersangka yang dinilai cacat hukum. Sidang dijadwalkan berlanjut besok dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polresta Banyumas.
(JHS)
View


Hi Please, Do not Spam in Comments