![]() |
| [Foto : Pelaku Curanmor Di Duduksampeyan Yang Diamankan Petugas] |
FR diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga setempat dan berusaha melarikan diri dengan cara nekat melompat ke atas truk trailer yang tengah melintas di lokasi kejadian. Aksi tersebut justru memicu perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan menangkap terduga pelaku.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa bermula ketika korban, Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo, memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam bernomor polisi W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Tidak berselang lama, pelaku diduga berupaya membawa kabur kendaraan tersebut sebelum aksinya dipergoki warga.
Warga yang geram sempat melakukan pemukulan terhadap terduga pelaku. Beruntung, aparat kepolisian segera datang ke lokasi dan mengamankan FR guna mencegah aksi main hakim sendiri yang lebih jauh.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Apabila ditemukan unsur pemberatan, penyidik dapat menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Di sisi lain, tindakan kekerasan oleh massa juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Aparat menegaskan bahwa penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menegakkan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Jika menemukan tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Bakri.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Duduksampeyan untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(ul)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments