Diduga Terjadi Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU Manyar Gresik

Admin
0

[Foto : Situasi di area pengisian BBM SPBU Manyar, Gresik, saat terjadi perbincangan antara warga dan petugas terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi]
GRESIK | JURNALPERSNUSANTARA.COM – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

SPBU bernomor 54.611.17 milik PT Giri Energi Barokah yang berada di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi ke dalam wadah tidak lazim berupa jerigen dan drum dalam jumlah tertentu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Media Rajawali Kompas, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Pada awalnya, aktivitas di area SPBU tampak berjalan normal seperti biasa. Kendaraan roda dua maupun roda empat datang silih berganti untuk melakukan pengisian BBM sebagaimana pelayanan rutin di SPBU pada umumnya.


Namun di tengah aktivitas tersebut, tim investigasi mendapati adanya dugaan pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen dan drum. Wadah-wadah tersebut kemudian dimuat ke dalam sebuah kendaraan pick up Panther dengan nomor polisi W 8326 DX.


Kendaraan tersebut terlihat ditutup menggunakan terpal, yang diduga dimaksudkan untuk menyamarkan muatan di dalam bak kendaraan.


Jika dugaan tersebut terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan pemerintah.


Secara regulasi, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain itu, pengaturan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai kebijakan pemerintah.


Di sisi lain, pengawasan terhadap distribusi energi di daerah juga menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan di sektor energi dan sumber daya mineral.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait di Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.


Media Jurnalpersnusantara masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas distribusi BBM guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang beredar di lapangan.

(Tim)

Baca Juga Artikel ini

View
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!