Banjir Tahunan Driyorejo Gresik Disorot, Jembatan Perusahaan Diduga Hambat Aliran Sungai

Admin
0

[Foto : Kondisi sungai di kawasan industri Kecamatan Driyorejo yang dilintasi jembatan milik perusahaan diduga mempersempit aliran air dan memicu banjir saat musim hujan]
Gresik | Jurnalpersnusantara.com - Banjir yang hampir setiap tahun melanda wilayah Gresik Selatan, khususnya di Kecamatan Driyorejo, kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan sejumlah jembatan milik perusahaan yang melintasi aliran sungai diduga menjadi salah satu faktor yang memperlambat aliran air hingga menyebabkan luapan ke jalan raya dan permukiman warga.


Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi sungai yang melintasi beberapa desa di Kecamatan Driyorejo terlihat memprihatinkan. Selain banyaknya jembatan penghubung milik perusahaan, buruknya pengelolaan sampah di sekitar aliran sungai juga memperparah situasi ketika curah hujan meningkat.


Salah satu wilayah yang kerap terdampak banjir adalah Desa Sumput. Saat hujan turun selama beberapa hari berturut-turut, genangan di Jalan Raya Sumput dapat mencapai ketinggian antara 30 hingga 90 sentimeter.


Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga membahayakan pengendara yang melintas. Banyak kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa berhenti karena mogok akibat menerobos genangan air.


Ironisnya, sejumlah jembatan milik perusahaan yang dibangun di atas aliran sungai tersebut diduga belum seluruhnya mengantongi izin resmi. Masyarakat khawatir konstruksi jembatan yang terlalu rendah telah mempersempit ruang aliran air sehingga memperbesar risiko banjir saat debit sungai meningkat.


Camat Kecamatan Driyorejo, Muhammad Amri, mengakui bahwa persoalan banjir di wilayahnya dipengaruhi berbagai faktor, termasuk keberadaan jembatan perusahaan di sepanjang aliran sungai.

“Kami telah berupaya menggandeng Pemdes Sumput untuk mengoordinasikan perusahaan setempat agar melakukan peninggian jembatan penghubung di atas sungai. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk merancang desain konstruksi yang ideal,” ujarnya.


Menurut Amri, pihak kecamatan juga telah meminta perusahaan untuk membongkar atau meninggikan jembatan yang konstruksinya dinilai terlalu rendah dan berpotensi menghambat aliran air.


Dari total tujuh perusahaan yang memiliki jembatan penghubung di sepanjang aliran sungai tersebut, hingga saat ini baru tiga perusahaan yang telah melakukan peninggian konstruksi.


“Langkah ini masih bersifat jangka pendek. Penanganan banjir di Driyorejo membutuhkan koordinasi lintas sektor agar dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” tambahnya.


Secara regulasi, pengelolaan sungai dan pembangunan infrastruktur di kawasan aliran sungai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang di wilayah sungai tidak boleh mengganggu fungsi aliran air.


Selain itu, ketentuan teknis pembangunan jembatan dan pemanfaatan sempadan sungai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menyebutkan bahwa setiap pembangunan di atas atau di sekitar sungai wajib memperhatikan kapasitas aliran serta memperoleh izin dari otoritas terkait.


Di tingkat daerah, pengendalian tata ruang juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010–2030, yang mengatur pemanfaatan kawasan sungai dan pengendalian pembangunan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun potensi bencana.


Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan normalisasi sungai serta penertiban infrastruktur yang diduga melanggar aturan. Langkah tersebut dinilai penting agar banjir tahunan di wilayah Driyorejo tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

(Redaksi)

Baca Juga Artikel ini

View
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Posting Komentar (0)
3/related/default

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!