Kasus ini berkembang menjadi sorotan publik setelah muncul temuan kejanggalan dalam dokumen perjanjian kerja sama antara event organizer (EO) dan panitia yang melibatkan pejabat daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, panitia menjual sekitar 180.000 lembar tiket dengan harga Rp2.500 per lembar. Dari penjualan tersebut, diperoleh dana sekitar Rp380 juta. Tambahan pemasukan sekitar Rp40 juta berasal dari sewa 50 tenda UMKM dengan tarif Rp1 juta per unit. Total pemasukan kegiatan diperkirakan mencapai Rp420 juta.
Sejumlah pihak menilai nominal tersebut secara logika mencukupi untuk pengadaan hadiah utama.
Seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengaku mendapat instruksi untuk memaksimalkan penjualan tiket.
“Saya agak lupa jumlah pastinya, yang jelas lebih dari sepuluh bonggol kupon dan sempat dua kali menambah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan GT, salah satu penjual tiket. Ia mengaku puluhan bonggol kupon terjual melalui dirinya.
“Masyarakat antusias karena hadiah utama mobil dengan harga tiket murah. Kalau ternyata tidak jelas, ini sangat miris. Apa kata masyarakat, apalagi banyak peserta dari luar Banyumas,” tuturnya.
Sorotan tajam mengarah pada Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 400.14.1.1/90/PAN.HUT.RI/2025 yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025 oleh Najmudin selaku Direktur PT Boss Bintang Raya (EO) dan Dr. Agus Nur Hadie selaku Sekda Banyumas sekaligus Ketua Panitia.
Dalam Pasal 3 poin 2 huruf g disebutkan bahwa pihak EO wajib menyerahkan hadiah kegiatan kepada pihak panitia berikut legalitas kepemilikannya paling lambat 16 Agustus 2025.
Artinya, secara administratif dan hukum, hadiah utama seharusnya sudah berada di tangan panitia delapan hari sebelum acara berlangsung pada 24 Agustus 2025.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hingga Februari 2026 mobil tersebut belum diterima pemenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keberadaan fisik kendaraan saat pengundian serta legalitas kepemilikannya.
Persoalan semakin kompleks setelah muncul pernyataan yang saling bertolak belakang antara EO dan panitia.
Najmudin mengaku perusahaannya hanya “dipinjam bendera” dan mempertanyakan sejumlah komponen laporan keuangan, termasuk biaya cetak tiket yang disebut mencapai Rp70 juta.
Sementara itu, Agus Nur Hadie menyebut uang hasil penjualan tiket diduga dibawa oleh oknum karyawan EO.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika dalam perjanjian ditegaskan hadiah harus diserahkan sebelum acara, mengapa kegiatan tetap dilaksanakan tanpa memastikan keberadaan fisik dan legalitas hadiah utama?
Kasus ini tidak lagi sekedar soal hadiah yang belum diserahkan. Persoalan berkembang menjadi isu integritas penyelenggaraan kegiatan publik dan kredibilitas manajemen acara yang melibatkan unsur pemerintah daerah.
Acara yang semestinya menjadi momentum memperkuat semangat nasionalisme justru menyisakan polemik dan ketidakpastian. Masyarakat yang telah membeli tiket menanti kejelasan, sementara pemenang hanya memegang potongan kupon dan janji yang belum terwujud.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian resmi mengenai jadwal penyerahan hadiah maupun penjelasan transparan terkait aliran dana kegiatan.
Publik kini menunggu langkah konkret dan klarifikasi terbuka dari seluruh pihak terkait guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan publik di Kabupaten Banyumas.
(JHS)
View


Hi Please, Do not Spam in Comments