![]() |
| [Foto : Material pecahan keramik diduga limbah industri digunakan sebagai urukan jalan kapling di Desa Banyurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.] |
Material yang ditimbunkan disebut-sebut berasal dari sisa produksi pabrik keramik PT Adyabuana Persada (Milan Keramik) yang berlokasi di Kecamatan Wringinanom, Gresik. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait asal-usul material tersebut.
Warga berinisial Mat menuturkan, material yang ditimbunkan berupa pecahan keramik lantai dan sisa produksi lainnya yang diduga merupakan limbah industri.
“Kami khawatir limbah itu berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan warga. Kami minta Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan dan mengkaji dampaknya,” ujarnya.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai limbah industri, terlebih yang berpotensi mengandung bahan kimia dari proses produksi, dapat menimbulkan pencemaran tanah dan air jika tidak dikelola sesuai prosedur.
Secara ilmiah, zat berbahaya dan beracun (B3) yang mencemari tanah dapat menguap, terbawa air hujan, atau meresap ke dalam tanah dan mencemari air tanah. Dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat, terutama jika bersentuhan langsung atau berdampak pada lahan pertanian di sekitar permukiman.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Bidang Limbah B3 dan Pengelolaan Sampah dari Komisi Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Komnas PPLH), Eko Nurhadiyanto, menyatakan bahwa jika benar material tersebut merupakan limbah industri dan tidak melalui prosedur pengelolaan sesuai aturan, maka hal itu berpotensi melanggar hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 100, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana terhadap pelanggaran baku mutu lingkungan.
Selain itu, pembuangan limbah secara ilegal juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya serta dapat dikenakan sanksi denda maupun pidana.
“Jika limbah tersebut termasuk kategori B3 atau tidak dikelola sesuai prosedur, maka ada konsekuensi hukum yang tegas. Pemerintah daerah harus segera melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan material tersebut,” tegas Eko.
Warga juga mempertanyakan proses pengurukan yang disebut-sebut tidak melalui koordinasi terbuka dengan pemerintah desa setempat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Banyurip maupun pihak pengembang PT SAZ belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan limbah industri di wilayah Gresik yang dikenal sebagai kawasan industri besar di Jawa Timur. Transparansi, pengawasan ketat, serta penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat.
(Tim)
View



Hi Please, Do not Spam in Comments