![]() |
| [Foto : Petugas Saat Memperlihatkan Bukti Kasus Tindakan Asusila] |
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke pihak kepolisian. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 12 tahun.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak asusila tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, di wilayah Kecamatan Kebomas.
“Saat kejadian, korban berada seorang diri di lokasi,” ujar AKP Arya Widjaya, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban dengan memanfaatkan situasi yang sepi. Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan lokasi.
Korban yang mengalami tekanan psikologis kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima atas kejadian itu, pihak keluarga segera melaporkannya ke Polres Gresik.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Arya Widjaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain proses penegakan hukum, Polres Gresik juga mengedepankan pendekatan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kami,” tambah AKP Arya Widjaya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
(ul)
View

Hi Please, Do not Spam in Comments